Pasal 18
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA Satker BUN Dana Desa berdasarkan alokasi Dana Desa yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(2) Penyusunan RKA Satker BUN Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) RKA Satker BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
(4) RKA Satker BUN Dana Desa yang telah direviu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RKA-BUN TKD.
(5) PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun RKA-BUN TKD
berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pagu anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menetapkan
RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan RKA-BUN TKD yang telah ditetapkan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk ditelaah.
(7) Hasil penelaahan atas RKA-BUN TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berupa daftar hasil penelaahan
(8) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RKA-BUN TKD yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD kepada Direktur Jenderal Anggaran.
jdih.kemenkeu.go.id
(10) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(11) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan DIPA petikan BUN Dana Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(12) DIPA petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/ pengesahan bagi BUN/ Kuasa BUN.
