Pasal 21
BAB 4 — PENGALOKASIAN
( 1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
(3) Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan
penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
(4) Besaran pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) terdiri atas:
- pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau
- pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan selisih antara pagu Dana Desa dengan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6) Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
