PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
{1) Barang Kiriman PMI dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN ke Kantor Pabean.
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui SKP.
(3) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pemberitahuan pa bean dan diberikan tanggal pendaftaran.
(4) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen
data:
- nomor identitas Barang Kiriman;
- nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest);
- negara asal;
- berat kotor (brutto);
- biaya pengangkutan/ pengiriman;
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan {incoterm) Free on Board {FOB);
- mata uang;
- nilai dasar penghitungan bea masuk {NDPBM); J. uraian jumlah dan jenis barang;
- pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika ada;
jdih.kemenkeu.go.id t/
- nama dan alamat pengirim;
- nomor identitas pengirim berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- nomor telepon pengirim, jika ada;
- nama dan alamat Penerima Barang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
- nomor telepon Penerima Barang, jika ada.
(5) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- belum tersedia; atau
- mengalami gangguan atau tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam, penyampaian CN oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara tertulis di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.
