PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dalam hal:
- bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) telah berakhir atau tidak berlaku;
atau
jdih.kemenkeu.go.id r/
- Penyelenggara Pos tidak menyampaikan bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b.
(2) Kepala Kantor Pabean dapat memberlakukan kembali
persetujuan yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat {1), dalam hal:
- bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) telah diperbarui; atau
- Penyelenggara Pos telah menyampaikan bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dalam hal:
- bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) tidak diperbarui dalam jangka waktu
6 {enam) bulan setelah pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) tidak disampaikan kepada Kepala
Kantor Pabean dalam jangka waktu 6 {enam) bulan setelah pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf b; a tau ·
- berdasarkan hasil pemeriksaan oleh unit pengawasan, Penyelenggara Pos terbukti dengan sengaja menyalahgunakan data PMI.
Bagian Kelima Pemberitahuan Pabean lmpor Barang Kiriman PMI
