Pasal 7
BAB 2 — IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
( 1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas impor Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
(3) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman. barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala Kantor Pabean.
(4) Peny;3.mpaian bukti kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat:
- pada saat Penyelenggara Pos mengajukan permohonan melakukan kegiatan kepabeanan, untuk Penyelenggara Pos yang belum memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan; atau
- 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk Penyelenggara Pos yang telah memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
(5) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat melakukan validasi terhadap eksistensi perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang.
