Pasal 5
BAB 2 — IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan
Pasal 4 ayat (2) huruf b, atas kelebihannya:
- dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7 ,5% (tujuh koma lima persen);
- dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- dipungut PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur. mengenai Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga Tanggung Jawab
Pasal6
(1) Penerima Barang bertindak sebagai importir Barang
Kiriman PMI.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI.
(3) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam
pengurusan impor Barang Kiriman PMI.
(4) Pengurusan impor Barang Kiriman PMI oleh PPJK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan surat kuasa.
(5) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban. sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal Penerima Barang tidak ditemukan.
Bagian Keempat Penyelenggara Pos
