Pasal 10
BAB 2 — IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
(1) SKP , melakukan penelitian atas CN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan pemenuhan ketentuan mengenai:
- PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
- jumlah pengiriman dalani 1 (satu) tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a,
dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum dalam CN dengan data pada sistem milik:
- lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; dan/ atau
- kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Dalam hal pertukaran data antara SKP dan sistem milik
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat , (2) mengalami gangguan, pencocokan data sebagaimaha dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara manual oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(4) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP melakukan
pemeriksaan pabean dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terpenuhi.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak terpenuhi, terhadap Barang Kiriman PMI:
- diekspor kembali; atau
- diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
jdih.kemenkeu.go.id /
Bagian Keenam Pemeriksaan Pabean
