PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
( 1) Barang Kiriman PMI yang telah disampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau
Pasal 9 ayat (5), dilakukan pemeriksaan pabean secara
selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam rangka penerapan manajemen risiko, Barang
Kiriman PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindai dengan menggunakan alat pemindai elektronik.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang cian penelitian dokumen.
