PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — IMPOR BARANG BAWMN PENUMPANG PMI
Selain ketentuan yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini, terhadap:
- ketentuan impor Barang Kiriman PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur rnengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas 1mpor dan ekspor barang kiriman; dan
- ketentuan impor barang bawaan Penumpang PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
