PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — IMPOR BARANG BAWMN PENUMPANG PMI
Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
- Barang Kiriman PMI dengan CN yang mendapatkan tanggal pendaftaran terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
- Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer. genggam, dan/atau komputer tablet yang dibawa oleh Penumpang yang datang ke dalam daerah pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
