PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — IMPOR BARANG BAWMN PENUMPANG PMI
Perlakuan ketentuan larangan dan/atau pembatasan terhadap Barang Kiriman PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
