PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — IMPOR BARANG BAWMN PENUMPANG PMI
( 1) Barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai Barang Pindahan diberikan pembebasan bea masl,J.k.
(2) Tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan
pengeluaran Barang Pindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan.
jdih.kemenkeu.go.idI
BABY
