PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 3 — IMPOR BARANG BAWMN PENUMPANG PMI
(1) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer
genggam, dan/ atau komputer tablet yang diimpor sebagai barang bawaan Penumpang diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada.
ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diimpor oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat ( 1); dan
- paling banyak 2 (dua) unit yang diimpor dalam 1 (satu) kali kedatangan dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer
genggam, dan/ atau komputer tablet yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
- dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
(4) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan tanpa surat keterangan bebas.
BABIV
