PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jen1s
penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di antaranya berupa:
- produsen alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang berasal dari dalam negeri yang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
- lembaga pendidikan formal yang memiliki peralatan dalam rangka mendukung pendidikan, penelitian, pengembangan, dan pengabdian masyarakat;
- mahasiswa yang memiliki surat keterangan tidak mampu;
jdih.kemenkeu.go.id
- peserta dari kabupaten/kota dengan kategori terluar, terpencil dan tertinggal (3T); dan/ atau
- usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
