PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
Seluruh penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara.
Seluruh penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara.