PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari j asa verifikasi se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf t, dikenakan tarif sebesar Rp0,00
(nol rupiah) kepada unit metrologi legal atau pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan metrologi legal.
