PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan, tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya asuransi keselamatan kerja, biaya asuransi peralatan standar, biaya visa, dan biaya tes kesehatan untuk petugas.
(2) Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi,
biaya asuransi keselamatan kerja, biaya asuransi peralatan standar, biaya visa, dan biaya tes kesehatan untuk petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
