PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang
berasal dari jasa pengujian dan pengambilan contoh se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf a dan jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan, tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan biaya transportasi untuk petugas.
(2) Biaya akomodasi, uang harian, dan biaya transportasi
untuk petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
