PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang
berasal dari jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf g selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
jdih.kemenkeu.go.id
