PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat
volatil yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
- jasa pengujian dan pengambilan contoh;
- jasa pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe, dan/ atau sertifikat keterangan hasil pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan;
- jasa verifikasi;
- jasa kalibrasi;
- jasa tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus;
- jasa uji profisiensi kalibrasi; dan
- jasa pelatihan teknis.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
