PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 35
BAB 6 — PENYELESAIAN PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN
(1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas pembayaran
kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dalam pembayaran kewajiban periode berikutnya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas pembayaran kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
