PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 34
BAB 6 — PENYELESAIAN PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan bukti transaksi pemindahbukuan di rekening minyak dan gas bumi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) kepada SKK Migas atau BPMA.
