Pasal 36
BAB 7 — SISTEM INFORMASI
(1) Permintaan pembayaran atas tagihan kepada pemerintah
dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui sistem aplikasi yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Proses penyampaian melalui sistem aplikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak penyampaian permintaan pembayaran atas tagihan kepada pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran sampai dengan penyampaian permintaan pembayaran oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Dalam hal:
- kondisi kahar; atau
- keadaan lain yang menyebabkan sistem aplikasi tidak dapat digunakan, proses penyampaian tagihan permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dilakukan melalui non-aplikasi.
(4) Non-aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tata cara persuratan.
