PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan menyampaikan surat tagihan permintaan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Surat tagihan permintaan pembayaran Imbalan (Fee)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
- surat tagihan Badan Usaha kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA;
- kertas kerja verifikasi perhitungan Imbalan (Fee) yang dirinci per KKKS dan per Wilayah Kerja;
- berita acara verifikasi;
- nama dan nomor rekening bank penerima;
- Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral mengenai formula dan kriteria Imbalan (Fee);
- perjanjian penunjukan penjual dengan Badan Usaha; dan
- dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal diperlukan, sesuai dengan tagihan yang diajukan, antara lain informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Imbalan (Fee).
(3) Surat tagihan permintaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) ditandatangani.
