PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, SKK Migas atau BPMA melakukan verifikasi atas kewajaran dan kebenaran nilai Imbalan (Fee) sesuai dengan formula dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan bersama dengan Badan Usaha dan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tagihan diterima secara lengkap dan benar.
