Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS PEMBAYARAN
(1) Untuk melakukan perhitungan nilai DMO Fee Kontraktor
untuk suatu periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor.
(2) Untuk melakukan perhitungan nilai Over Lifting
Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur penagihan Over Lifting Kontraktor, dan tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.
Bagian Kedua Surat Tagihan Permintaan Atas Pembayaran Domestic Market Obligation Fee Dan/Atau Under Lifting Kontraktor
