Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS PEMBAYARAN
(1) Dalam hal terjadi Over Lifting Kontraktor, SKK Migas atau
BPMA segera mengajukan penagihan nilai Over Lifting Kontraktor tersebut kepada Kontraktor.
(2) Terhadap penagihan nilai Over Lifting Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor segera menyetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi.
(3) Dalam hal terjadi Under Lifting Kontraktor, SKK Migas
atau BPMA segera membayar nilai Under Lifting Kontraktor tersebut kepada Kontraktor.
(4) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melalui Kementerian Keuangan berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
(5) Pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
