PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS PEMBAYARAN
(1) Tagihan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan tagihan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) disampaikan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Tagihan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan
permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilengkapi dengan kertas kerja verifikasi, nama dan nomor rekening Kontraktor yang bersangkutan.
