PMK
STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 8
(1) Standar Barang atas BMN pada kantor perwakilan
Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri harus memenuhi ketentuan di negara setempat dan memperhatikan ketersediaan anggaran.
(2) Standar Kebutuhan atas BMN pada kantor perwakilan
Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
