PMK
STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 7
(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk
Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan setiap satuan unit BMN; dan
- besaran biayanya berpedoman pada standar biaya masukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang berada dalam kondisi baik atau rusak ringan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN yang sedang berada dalam status:
- penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain;
- penggunaan sementara;
- penggunaan bersama; dan/atau
- pemanfaatan, dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
