Pasal 9
(1) Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan
dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN kepada Pengelola Barang melalui Direktur Jenderal.
(2) Usulan perubahan dan/atau penambahan Standar
Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(3) Usulan perubahan dan/atau penambahan Standar
Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang setelah dilaksanakan reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga.
(4) Usulan perubahan dan/atau penambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi dasar pertimbangan dan melampirkan:
- daftar usulan yang minimal memuat:
- klasifikasi bangunan, standar luas, standar ketinggian bangunan, dan standar kebutuhan unit untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- standar spesifikasi dan standar jumlah untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan; dan
- laporan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjadi rekomendasi bagi Pengelola Barang untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN.
