Pasal 4
(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk
Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan terhadap:
- tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara; dan
- Bangunan Gedung Negara.
(2) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- bangunan gedung perkantoran;
- Rumah Negara; dan
- Bangunan Gedung Negara lainnya.
(3) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa
bangunan gedung perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan juga sebagai batasan tertinggi luas bangunan bagi Pengguna Barang yang melakukan penataan ruang kerja pada gedung perkantoran berupa ruang kerja bersama.
(4) Bangunan Gedung Negara lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c berupa gedung penunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk
Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
