PMK
STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 5
(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk
Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan terhadap:
- Kendaraan Jabatan;
- Kendaraan Operasional; dan
- kendaraan fungsional.
(2) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan alat angkutan bermotor yang
digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian/Lembaga.
(3) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk
Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
