PMK
STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 3
(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan
batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan/atau bangunan.
