Pasal 9
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
( 1) Berkas permohonan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau ayat (4) yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan diterima, dilakukan Validasi Dokumen.
jdih.kemenkeu.go.id I
(2) Validasi Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan meneliti berkas permohonan dan informasi yang relevan serta menguji kesesuaian informasi, dengan potensi risiko atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
(3) Direktur meminta Operator Ekonomi untuk melakukan
pemaparan terkait dengan pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara virtual dan/ atau fisik.
(5) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menghasilkan rekomendasi berupa:
- Perbaikan atas potensi risiko terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO; dan/ atau
- Validasi Lapangan.
(6) Dalam hal hasil pemaparan berupa rekomendasi
perbaikan, Direktur menyampaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti.
(7) Operator Ekonomi menyampaikan tindak lanjut
rekomendasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rekomendasi perbaikan diterima.
(8) Operator Ekonomi dapat meminta perpanjangan
penyampaian tindak lanjut sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Direktur untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan disertai alasan.
(9) Direktur dapat meminta kepada Operator Ekonomi untuk
memaparkan kembali tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan.
