PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 8
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
dilakukan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 . .(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
- 2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); atau
- 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis dan/ atau melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) menunjukkan terdapat kekurangan dokumen yang dipersyaratkan, permohonan dikembalikan kepada Operator Ekonomi untuk dilengkapi.
(4) Dalam hal penelitian berkas permohonan melewati
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan AEO dinyatakan diterima.
