PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 10
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Operator Ekonomi yang telah dilakukan Validasi
Dokumen ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan.
(2) Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tim Validasi berdasarkan surat tugas.
(3) Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara fisik (on-site) di lokasi Operator Ekonomi atau hybrid berdasarkan manajemen risiko.
(4) Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Direktur dapat
melibatkan Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan operasional Operator Ekonomi.
(5) Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Validator dapat
melibatkan unit terkait dan/ atau kementerian/lembaga lain.
