Pasal 11
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Setelah melakukan Validasi Lapangan, tim Validasi
membuat laporan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berisi kesimpulan dan/ a tau rekomendasi perbaikan.
(3) Dalam hal laporan berupa rekomendasi perbaikan,
Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi dengan salinannya disampaikan kepada Kantor Pabean terkait.
(4) Operator Ekonomi harus menyelesaikan seluruh
rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi.
(5) Dalam hal Operator Ekonomi memiliki lebih dari 1 (satu)
lokasi, jangka waktu penyelesaian seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi Validasi Lapangan atas lokasi terakhir.
(6) Dalam hal Operator Ekonomi tidak dapat menyelesaikan
seluruh rekomendasi perbaikan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan paling banyak 1 (satu) kali, disertai dengan alasannya.
(7) Direktur dapat memberikan persetujuan perpanjangan
penyelesaian rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
