PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 12
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Operator Ekonomi harus memberitahukan hasil
perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan kepada Direktur.
(2) Direktur dapat meminta Operator Ekonomi untuk
memberikan pemaparan atas hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan.
