PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 13
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
.(1) Direktur Jenderal atau Direktur melakukan Forum Panel un tuk menetapkan Operator Ekonomi menj adi AEO.
(2) Forum Panel dapat dihadiri oleh perwakilan unit di
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, unit terkait, dan/ atau kementerian/lembaga terkait.
(3) Hasil pelaksanaan Forum Panel dapat berupa:
- persetujuan pengakuan Operator Ekonomi menjadi AEO; atau
- rekomendasi perbaikan.
(4) Dalam hal hasil pelaksanaan Forum Panel berupa
rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti.
(5) Direktur dapat melakukan penilaian lanjutan
berdasarkan manajemen risiko atas hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
jdih.kemenkeu.go.id /
