PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 14
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan dalam hal:
- Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
- tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Dokumen yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) a tau ayat (8).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat ( 1) tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi dalam hal:
- Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
- tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Lapangan yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau ayat (7).
(3) Direktur Jenderal atau Direktur menyampaikan
pemberitahuan permohonan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b dengan menyebutkan alasan.
Bagian Ketiga Permohonan Perubahan Pengakuan Sebagai AEO
