PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 15
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO dapat mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam hal terdapat perubahan:
- jenis Operator Ekonomi;
- lokasi;
- nama entitas; dan/ a tau
- lainnya.
