Pasal 16
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilampiri:
- surat permohonan perubahan yang ditandatangani oleh pimpinan AEO; dan
- dokumen pendukung lainnya.
(2) Permohonan perubahan dan dokumen pendukung
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan/ a tau melalui media elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Bentuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan tata cara penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada contoh format dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
