PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 17
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Tim Validasi melakukan penelitian dan penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.
(2) Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penilaian
terhadap permohonan perubahan dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu penelitian dan penilaian terhadap permohonan pengakuan sebagai AEO.
(3) Dalam hal hasil penelitian dan penilaian menunjukkan
permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) memenuhi kondisi dan persyaratan,
permohonan perubahan AEO dapat disetujui.
Bagian Keempat Persetujuan Pengakuan dan Sertifikat Pengakuan AEO
