Pasal 18
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas:
- permohonan pengakuan sebagai AEO berdasarkan hasil Forum Panel se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3) huruf a; atau
- permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2) Atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel.
(3) Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan sertifikat pengakuan sebagai AEO.
(4) Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sertifikat pengakuan sebagai AEO sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kelima Masa Berlaku Keputusan Dan Sertifikat AEO
