Pasal 19
BAB 4 — PENGAKUANSEBAGAIAEO
(1) Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Keputusan pengakuan se bagai AEO sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur.
(3) Dalam hal Operator Ekonomi telah diberikan pengakuan
se bagai AEO dan dilakukan perubahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, tanggal jatuh tempo masa berlaku atas perubahan mengikuti pengakuan awal.
BABV
Pasal20
(1) Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan
sebagai AEO diberikan perlakuan kepabeanan tertentu.
(2) Perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/ a tau khusus.
(3) Perlakuan kepabeanan bersifat umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
- diakui sebagai partner Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager,
- prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau
- mendapatkan layanan konsultasi dan/ atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.
(4) Perlakuan kepabeanan bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
- memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah;
- penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku;
- prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan;
- prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan;
- pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/ atau pemasukan arus barang dari dan/ atau ke Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dan/ atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/ a tau
jdih.kemenkeu.go.idI
- kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Selain perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan (4), AEO juga mendapat perlakuan berupa:
- kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan/ a tau
- kemudahan yang diberikan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
