PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 21
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB AEO
(1) AEO bertanggungjawab untuk:
- mempertahankan dan/ a tau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3; dan
- mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan/ atau akuntabilitas dalam praktik perdagangan.
(2) Untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan kondisi
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, AEO harus:
- menunjuk manajer yang menangani kegiatan AEO;
- melakukan monitoring mandiri atas kondisi dan persyaratan AEO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3;
- melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada atau memengaruhi kondisi dan persyaratan AEO kepada Direktur dan Client Manager,
- melakukan Audit Internal secara periodik;
- meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
- menyampaikan hasil Audit Internal kepada Direktur dan Client Manager,
- melakukan komunikasi secara intensif dengan Client Manager, dan
- memasang logo AEO di lokasi yang telah ditetapkan sebagai AEO.
Pasal22
(1) Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) huruf d dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO.
(2) Audit Internal yang dilakukan untuk menguji pemenuhan
kondisi dan persyaratan AEO.
jdih.kemenkeu.go.id
