Pasal 23
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB AEO
(1) AEO menunjuk tim untuk pelaksanaan Audit Internal.
(2) Hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Audit
Internal.
(3) Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit berisi:
- review atas hasil penilaian kondisi dan persyaratan AEO;
- umpan balik dari pihak manajemen; dan
- rekomendasi yang direncanakan untuk ditingkatkan ke depan.
(4) Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), disampaikan kepada Direktur dan Client Manager dengan menggunakan surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan AEO.
(5) Laporan hasil Audit Internal dapat disampaikan dalam
bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy).
(6) Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
MANAJERAEO
