Pasal 24
( 1) Manajer AEO ditunjuk oleh Operator Ekonomi yang sudah memperoleh pengakuan sebagai AEO dengan surat penunjukan dari pimpinan AEO.
(2) Manajer AEO yang ditunjuk setidaknya memiliki
pengetahuan yang cukup terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pemahaman yang baik terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
(3) Manajer AEO yang ditunjuk dapat lebih dari 1 (satu)
orang, menyesuaikan dengan kebutuhan AEO dengan mempertimbangkan jumlah lokasi AEO atau berdasarkan pertimbangan lain.
(4) Dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai manajer AEO
mengalami perubahan karena tidak lagi bekerja pada AEO atau hal lainnya, pimpinan AEO menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur dan Client Manager.
(5) Manajer AEO mempunyai tugas, antara lain:
- melakukan komunikasi dengan Client Manager dan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani AEO; dan
- memastikan tanggung jawab AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terpenuhi.
jdih.kemenkeu.go.id
