PMK
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT
Pasal 25
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) AEO dilakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan:
- untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap terpenuhi;
- sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai AEO, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO;
- sebagai dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai AEO; dan
- sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai.
